
Siberut Utara — KUA Siberut Utara terus memperkuat layanan pernikahan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui layanan terintegrasi dengan administrasi kependudukan, pasangan pengantin tidak hanya memperoleh dokumen pernikahan dan bimbingan keluarga, tetapi juga menerima Kartu Keluarga (KK) baru bagi pasangan dan KK baru bagi orang tua setelah pelaksanaan akad nikah.
Layanan tersebut diberikan kepada pasangan Muslim, putra Ngeji dan Maita, dan Magdalena, putri Dorimus Ruibak dan Riama, yang keduanya berasal dari Dusun Bose, Desa Muara Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Akad nikah dilaksanakan pada Selasa (6/10/2026) pukul 09.33 WIB di Balai Nikah KUA Siberut Utara, Dusun Muara, Desa Muara Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara. Pelaksanaan berlangsung pada hari dan jam kerja KUA dan dipimpin oleh Kepala KUA Siberut Utara, M. Mujamma’ul Khair, MA, selaku penghulu.
Dalam prosesi tersebut, wali nasab adalah Ahmad Pelik Sabebegen, saudara kandung seayah dan seibu dari mempelai perempuan. Akad disaksikan oleh Lemanus dan Sadako A.M, S.A.P., dengan mahar berupa uang tunai sebesar Rp150.000.
Usai akad, pasangan pengantin menerima buku nikah, kartu nikah, sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin), serta KK baru pasangan pengantin. Pada layanan yang sama juga dilakukan penyerahan KK baru bagi orang tua, sehingga perubahan administrasi keluarga dapat ditindaklanjuti secara lebih mudah.
Selain dokumen tersebut, KUA memberikan penjelasan administrasi, bimbingan dan penasihatan perkawinan, serta informasi mengenai berbagai layanan yang tersedia di KUA.
Kepala KUA Siberut Utara, M. Mujamma’ul Khair, MA, mengingatkan masyarakat agar melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan KUA sebagai tempat memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan keluarga.
“Kita ikuti aturan yang berlaku terkait dengan perkawinan, hindari nikah siri, karena nikah siri tidak pernah bisa memberikan kebaikan, banyak masalah yang ada muncul disitu. Yang kedua, kalau ada permasalahan – permasalahan yang terjadi dalam masalah rumah tangga, mari kita manfaatkan KUA sebagai salah satu lembaga yang bisa memberikan, menjadi tempat konsul, mencarikan jalan keluar terhadap permasalahan yang ada, baik yang telah nikah siri, baik yang sempat kena ditingalkan suami atau yang telah ditinggalkan istri, sehingga bisa kita carikan jalan keluar,” ujarnya.
Menurut M. Mujamma’ul Khair, layanan KUA perlu dimanfaatkan masyarakat tidak hanya ketika akan melaksanakan akad nikah, tetapi juga ketika membutuhkan informasi, konsultasi, dan pendampingan berkaitan dengan kehidupan keluarga.
Dalam pelaksanaannya, layanan administrasi kependudukan tersebut terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). KUA Siberut Utara aktif membantu proses layanan administrasi bagi pasangan yang baru menikah, termasuk pengurusan KK baru dan KTP baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterpaduan layanan tersebut memberikan manfaat praktis bagi masyarakat. Pasangan pengantin dapat menindaklanjuti perubahan status dan susunan keluarga melalui dokumen kependudukan tanpa harus memahami seluruh proses administrasi secara sendiri-sendiri.
Bagi keluarga, kelengkapan dokumen kependudukan memiliki fungsi penting dalam berbagai kebutuhan pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, maupun layanan pemerintahan lainnya. Karena itu, kepastian dokumen setelah perkawinan menjadi bagian penting dari pelayanan yang berdampak bagi masyarakat.
Pelayanan tersebut sekaligus memperlihatkan upaya KUA Siberut Utara menerapkan semangat Asta Protas Kementerian Agama, khususnya dalam menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak. KUA tidak hanya menjalankan fungsi pencatatan perkawinan, tetapi berupaya memastikan masyarakat memperoleh layanan lanjutan yang relevan dengan kebutuhan kehidupan keluarga.
Melalui layanan yang terintegrasi, KUA Siberut Utara terus mendorong agar momentum akad nikah menjadi awal dari kehidupan keluarga yang tertib secara administrasi, memiliki bekal pembinaan, serta lebih mudah mengakses pelayanan publik.
KUA Siberut Utara berkomitmen menghadirkan pelayanan yang dekat dengan masyarakat: akad tercatat, keluarga terbina, dan dokumen kependudukan tertib.
Humas KUA Siberut Utara





