
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa tugas Kantor Urusan Agama adalah melaksanakan layanan bimbingan masyarakat İslam. Selanjutnya, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa guna melaksanakan tugas tersebut, Kantor Urusan Agama menyelenggarakan 8 (delapan) fungsi, yaitu:
- pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
- pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
- pelayanan bimbingan kemasjidan;
- pelayanan konsultasi syariah;
- pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
- pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
- pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
- pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kantor Urusan Agama.
Sumber : Bimas Islam