KUA Siberut Utara

Tugas & Fungsi KUA

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa tugas Kantor Urusan Agama adalah melaksanakan layanan bimbingan masyarakat İslam. Selanjutnya, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa guna melaksanakan tugas tersebut, Kantor Urusan Agama menyelenggarakan 8 (delapan) fungsi, yaitu:

  1. pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
  3. pelayanan bimbingan kemasjidan;
  4. pelayanan konsultasi syariah;
  5. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  6. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
  7. pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
  8. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kantor Urusan Agama.

Sumber : Bimas Islam