KUA Siberut Utara

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
  • Data pelaku usaha
  • Nama dan jenis produk
  • Daftar Produk dan Bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH lewat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  2. Auditor Halal melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk di lokasi usaha pada saat proses produksi.
  3. Apabila ditemukan bahan yang diragukan kehalalannya Auditor Halal melakukan pengujian di laboratorium.
  4. Saat pemeriksaan di lokasi usaha Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.
  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan Auditor Halal, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.
  6. BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk.
  7. Berdasarkan penetapan hasil sidang halal MUI, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal untuk diserahkan ke Pelaku Usaha yang mengajukan.

Layanan Online :

Belum tersedia

BIAYA LAYANAN

UMK : 300Rb, UM : 5jt, UB/LN : 12,5Jt

 WAKTU LAYANAN

2 Bulan

 PRODUK LAYANAN

Sertifikat halal