KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
- Permohonan Pencatatan Isbat (Model N3)
- Penetapan/Putusan Isbat
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Suami dan Istri
- Fotokopi KTP Orang Tua Suami dan Istri
- Fotokopi KTP dua orang saksi
- Paspoto 2×3 = 3 lembar berlatarbelakang biru
- Surat Pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah pada KUA Kecamatan jika amar Penetapan/Putusan Pengadilan Agama tidak menyebutkan Kantor Urusan Agama tertentu.
PROSEDUR LAYANAN
Layanan Langsung (Offline)
- Suami, istri, wali nikah, orang tua suami istri atau pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan Permohonan Pencatatan Isbat Nikah
- Kantor Urusan Agama mengeluarkan surat keterangan pernikahannya tidak tercatat.
- Suami istri atau para pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
- Kantor Urusan Agama mencatat permohonan pencatatan isbat nikah berdasarkan Penetapan/ Putusan Pengadilan Agama.
- Kantor Urusan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) kepada suami, istri atau para pihak yang mengajukan pencatatan isbat nikah.
Layanan Online
Belum tersedia
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
60 menit
PRODUK LAYANAN
Buku nikah