KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
- FC KTP dan KK pemohon (wali nikah)
- FC KTP calon pengantin
- FC Akta Kelahiran anak (calon pengantin perempuan)
- FC KTP 2 orang saksi
- Nama KUA tempat nikah, dan data mas kawin
PROSEDUR LAYANAN
Layanan Langsung (Offline) :
- Datang ke KUA setempat dengan membawa persyaratan
- Melakukan ikrar taukil wali di hadapan Petugas dan 2 orang saksi
- Semua fihak menandatangani surat taukil wali
Layanan Online :
Belum tersedia
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
60 menit
PRODUK LAYANAN
Surat Taukil Wali