KUA Siberut Utara

Persyaratan dan Prosedur Layanan Ikrar Taukil Wali

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
  • FC KTP dan KK pemohon (wali nikah)
  • FC KTP calon pengantin
  • FC Akta Kelahiran anak (calon pengantin perempuan)
  • FC KTP 2 orang saksi
  • Nama KUA tempat nikah, dan data mas kawin
PROSEDUR LAYANAN

Layanan Langsung (Offline) :

  1. Datang ke KUA setempat dengan membawa persyaratan
  2. Melakukan ikrar taukil wali di hadapan Petugas dan 2 orang saksi
  3. Semua fihak menandatangani surat taukil wali

Layanan Online :

Belum tersedia

 BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

 WAKTU LAYANAN

60 menit

 PRODUK LAYANAN

Surat Taukil Wali