Persyaratan dan Prosedur Layanan Duplikat Buku Nikah
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
- Permohonan pembuatan duplikat dari desa/kelurahan
- Fotocopy KTP dan KK Suami dan Istri
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau Buku Nikah yang Rusak
- Foto berwarna background biru ukuran 4×6 = 1 lembar dan 2×3= 2 lembar
- Surat kuasa bermaterai 10.000,- jika diurus oleh orang lain
PROSEDUR LAYANAN
Layanan Langsung (OFFLINE)
- Pemohon datang ke KUA tempat dikeluarkan Buku Nikah
- Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan
- Petugas mengecek kelengkapan dokumen dan persyaratan
- Petugas memproses penerbitan duplikat Buku Nikah
- Petugas menyerahkan duplikat Buku Nikah kepada pemohon
LAYANAN ONLINE
Belum tersedia layanan online
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
1 Jam
PRODUK LAYANAN
Duplikat buku nikah