Persyaratan dan Prosedur Layanan Rekomendasi Pendaftaran Majelis Taklim
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
- Proposal majelis taklim
- Surat rekomendasi dari KUA
- Foto copy KTP pengurus
- Struktur pengurus
- Surat keterangan domisili majelis taklim dari kelurahan
- Daftar jamaah beserta fotocopy KTP masing-masing
PROSEDUR LAYANAN
Layanan langsung (Offline) :
- Datang ke KUA membawa semua persyaratan
- KUA Membuat Rekomendasi
- Mengajukan ke kemenag melalui PTSP
- Kemenag mengeluarkan surat Keterangan sudah terdaftar
Layanan Online :
Belum tersedia
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
1 minggu
PRODUK LAYANAN
Surat keterangan