Persyaratan dan Prosedur Layanan Pengesahan Muallaf
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
- Formulir berita acara dan surat pernyataan masuk islam yang sudah diisi dan ditandatangani yang bersangkutan, pembimbing dan saksi. Formulir dapat di download dibawah halaman ini.
- Fotocopy KTP yang bersangkutan, pembimbing dan dua orang saksi
PROSEDUR LAYANAN
Layanan langsung (Offline) :
- Datang ke KUA.
- Menyerahkan semua persyaratan kepada KUA.
- Kepala KUA menandatangani ikrar syahadat.
- KUA menggandakan dokumen, salinan diarsip KUA dan dokumen asli diserahkan ke yang bersangkutan.
Layanan Online :
Belum tersedia
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
90 Menit
PRODUK LAYANAN
Sertifikat/syahadah