KUA Siberut Utara

Persyaratan dan Prosedur Layanan Layanan Kepenyuluhan

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
  • Surat Permohonan atau mengisi formulir pengajuan layanan
PROSEDUR LAYANAN

8 Tugas Penyuluh Agama Islam :

  1. Kerukunan umat beragama
  2. Pencegahan radikalisme dan aliran menyimpang
  3. Penanggulangan penyalahgunaan narkoba
  4. Pengentasan buta aksara Al-Qur’an
  5. Pembentukan keluarga Sakinah
  6. Pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan zakat
  7. Penyuluhan wakaf
  8. Penyuluhan produk halal

Masyarakat bisa mengajukan pelayanan kepada KUA atas 8 jenis tugas kepenyuluhan di atas.

BIAYA LAYANAN

Rp.0,-

 WAKTU LAYANAN

Menyesuaikan

 PRODUK LAYANAN

Layanan kepenyuluhan