Persyaratan dan Prosedur Layanan Layanan Kepenyuluhan
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
- Surat Permohonan atau mengisi formulir pengajuan layanan
PROSEDUR LAYANAN
8 Tugas Penyuluh Agama Islam :
- Kerukunan umat beragama
- Pencegahan radikalisme dan aliran menyimpang
- Penanggulangan penyalahgunaan narkoba
- Pengentasan buta aksara Al-Qur’an
- Pembentukan keluarga Sakinah
- Pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan zakat
- Penyuluhan wakaf
- Penyuluhan produk halal
Masyarakat bisa mengajukan pelayanan kepada KUA atas 8 jenis tugas kepenyuluhan di atas.
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
Menyesuaikan
PRODUK LAYANAN
Layanan kepenyuluhan