Persyaratan dan Prosedur Layanan Konsultasi Kepenghuluan
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
- Tanda pengenal / Identitas
- Dokumen / berkas pendukung yang diperlukan
PROSEDUR LAYANAN
Layanan langsung (Offline) :
- Pemohon datang ke KUA Kecamatan
- Pemohon menuju ke Petugas Informasi
- Pemohon menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu
- Pemohon menerima layanan konsultasi dari petugas.
Layanan Online :
- Mengajukan permohonan melalui menu tombol “Ajukan Permohonan”
- Isikan data registrasi lalu klik ”registrasi”.
- Login ke aplikasi menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
- Ajukan permohonan, tunggu hingga mendapatkan respon oleh petugas.
- Konsultasi lebih lanjut melalui nomor hotline KUA.
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
Tentatif
PRODUK LAYANAN
Hasil konsultasi