
Siberut Utara — KUA Siberut Utara terus memperkuat pelayanan pernikahan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Tidak hanya melaksanakan pencatatan akad nikah, KUA juga memberikan dokumen pernikahan, bimbingan perkawinan, konsultasi keluarga, serta membantu akses layanan administrasi kependudukan bagi pasangan yang baru menikah.
Layanan tersebut diberikan kepada pasangan Irwan Syah, putra Samsul Bahri dan Berlina, asal Dusun Labuhan Bajau, Desa Sigapokna, Kecamatan Siberut Barat, dengan Devina Susilawati, putri Suwardi dan Nurjanah, asal Dusun Pokai, Desa Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara.
Akad nikah dipimpin oleh M. Mujamma’ul Khair, MA, selaku Kepala KUA Siberut Utara. Wali nikah adalah Suwardi bin Mawi, ayah kandung mempelai perempuan, dengan saksi nikah Musa dan Sholeh. Mahar yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp500.000.
@user7716034833154 💍 AKAD NIKAH BUKAN SEKADAR SEREMONI Assalamu'alaikum, Di KUA Siberut Utara, pelayanan pernikahan hadir lebih dari sekadar pencatatan akad. 📖 Buku nikah 🪪 Kartu nikah 📜 Sertifikat Bimwin 🤝 Bimbingan perkawinan 💬 Konsultasi keluarga 🏠 Dukungan administrasi KK & KTP melalui layanan terintegrasi Jumat, 25 September 2026, pasangan Irwan Syah asal Labuhan Bajau, Desa Sigapokna,kecamatan Siberut Barat dan Devina Susilawati asal Dusun Pokai melaksanakan akad nikah di Dusun Pokai, Desa Muara Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Indonesia. Karena keluarga yang kuat tidak hanya membutuhkan legalitas, tetapi juga pengetahuan, pendampingan, dan akses layanan yang mudah. #kemenag #bimasislam #kanwilkemenagsumbar #KeluargaSakinah #Nikah @Kementerian Agama RI @bimas_islam @KANWIL KEMENAG SUMBAR @komdigi_ri @NikaH ♬ suara asli – KUA Siberut Utara
Setelah akad nikah, pasangan pengantin menerima buku nikah, kartu nikah, dan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin). KUA juga memberikan penjelasan administrasi, bimbingan dan penasihatan perkawinan, serta informasi mengenai berbagai layanan KUA yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Kepala KUA Siberut Utara, M. Mujamma’ul Khair, MA, mengingatkan masyarakat pentingnya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan perkawinan serta memanfaatkan KUA sebagai tempat mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan keluarga.
“Kita ikuti aturan yang berlaku terkait dengan perkawinan, hindari nikah siri, karena nikah siri tidak pernah bisa memberikan kebaikan, banyak masalah yang ada muncul disitu. Yang kedua, kalau ada permasalahan – permasalahan yang terjadi dalam masalah rumah tangga, mari kita manfaatkan KUA sebagai salah satu lembaga yang bisa memberikan, menjadi tempat konsul, mencarikan jalan keluar terhadap permasalahan yang ada, baik yang telah nikah siri, baik yang sempat kena ditingalkan suami atau yang telah ditinggalkan istri, sehingga bisa kita carikan jalan keluar,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan KUA di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi terkait kehidupan keluarga.
“Kita ingin KUA bisa dimanfaatkan masyarakat, bukan hanya ketika akan menikah, tetapi juga ketika membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan terkait persoalan keluarga,” tegasnya.
Dalam layanan tersebut, KUA Siberut Utara juga memberikan informasi mengenai layanan yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). KUA aktif membantu pasangan yang baru menikah dalam proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) baru dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Integrasi layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan pasangan pengantin dalam menindaklanjuti perubahan administrasi kependudukan setelah pernikahan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian pencatatan perkawinan, tetapi juga mendapatkan akses informasi dan pendampingan untuk melengkapi dokumen administrasi keluarga.
Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Siberut Utara menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak, dengan menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan.
KUA Siberut Utara mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan KUA secara aktif, baik dalam urusan pencatatan pernikahan, bimbingan perkawinan, konsultasi keluarga, maupun informasi layanan keagamaan lainnya.
Dengan pelayanan yang hadir sebelum, saat, dan setelah pernikahan, KUA Siberut Utara terus berupaya menjadikan layanan keagamaan semakin dekat, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





