KUA Siberut Utara

KUA Siberut Utara Permudah Layanan Nikah, Pengantin Terima Dokumen Pernikahan dan Pendampingan Administrasi

Siberut Utara (Humas) — KUA Siberut Utara terus menghadirkan layanan pernikahan yang mudah, tertib, dan memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat. Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan akad nikah Arman Maulana bin Syabirin dengan Siti Aisyah binti Samuel di Balai Nikah KUA Siberut Utara, Senin (21/9/2026), yang disertai penyerahan dokumen pernikahan serta pendampingan administrasi kependudukan.

Akad nikah pasangan yang berasal dari Desa Sigapokna, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tersebut disahkan pada pukul 14.45 WIB dan dilaksanakan pada hari serta jam kerja di KUA Siberut Utara.

Akad nikah dipimpin oleh Zikri Firdaus, S.H., Penghulu Pertama PNS KUA Siberut Utara. Dalam pelaksanaannya, Zikri Firdaus, S.H. juga bertindak sebagai Wakil Wali Nikah dari wali nasab.

@user7716034833154 💍 **Dari Sebuah Akad, Tumbuh Sebuah Keluarga** Assalamu’alaikum, Hari ini, Senin, 21 September 2026, di Balai Nikah KUA Siberut Utara, telah dilangsungkan akad nikah **Arman Maulana bin Syabirin dan Siti Aisyah binti Samuel** dari desa Sigapokna, kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Indonesia🇮🇩 Sebuah akad bukan sekadar ikrar, tetapi awal perjalanan untuk belajar **saling menghormati, saling menjaga, bertanggung jawab, dan menumbuhkan kasih sayang dalam keluarga.** 🤍 KUA Siberut Utara hadir bukan hanya dalam prosesi akad, tetapi juga memberikan **bimbingan perkawinan, layanan administrasi, dokumen pernikahan, serta pendampingan administrasi kependudukan** bagi pasangan yang baru menikah. 🌿 **Moderasi beragama dimulai dari keluarga** — dengan membangun kehidupan yang penuh kasih, menghargai perbedaan, mengedepankan musyawarah, dan menghadirkan kedamaian di tengah masyarakat. Semoga keluarga yang baru dibangun menjadi **keluarga sakinah, penuh keberkahan, dan menjadi sumber kebaikan bagi sesama.** **Selamat menempuh kehidupan baru. Semoga setiap langkah menjadi ibadah dan setiap kebersamaan menjadi jalan menuju kebaikan,semoga Sakinah, Mawaddah wa Rahmah** 🤲 **KUA Siberut Utara** *Melayani dengan ketulusan, menghadirkan kemaslahatan.* #KUASiberutUtara #KemenagMentawai #AkadNikah #KeluargaSakinah #ModerasiBeragama @Kementerian Agama RI @bimas_islam @KANWIL KEMENAG SUMBAR @komdigi_ri @Nikah ♬ suara asli – KUA Siberut Utara

Selain melaksanakan prosesi akad nikah, KUA Siberut Utara memberikan sejumlah layanan yang mendukung kebutuhan pasangan pengantin. Setelah akad, pasangan menerima buku nikah dan kartu nikah, sertifikat Bimwin (Bimbingan Perkawinan), serta memperoleh penjelasan mengenai administrasi perkawinan dan informasi layanan KUA.

Pelayanan juga dilengkapi dengan bimbingan atau penasehatan perkawinan sebagai bekal bagi pasangan dalam menjalani kehidupan berkeluarga. KUA turut membantu pasangan dalam proses administrasi kependudukan melalui layanan yang terintegrasi dengan Dukcapil, khususnya dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) baru dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan.

Kehadiran layanan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Nurdin, keluarga sekaligus Ketua Masjid Al Hidayah, Dusun Tiniti, Desa Sigapokna, menyampaikan apresiasinya terhadap kemudahan pelayanan pernikahan resmi yang diberikan kepada masyarakat.

“Sebagai orang yang dituakan selangkah di dusun Tiniti, saya mendukung pernikahan resmi ini, dan berharap kemudahan pelayanan menikah resmi yang diakui negara ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya khususnya dunsanak-dunsanak saya umat Islam di dusun Tiniti,” ujarnya.

Menurut Nurdin, kemudahan pelayanan tersebut penting diketahui dan dimanfaatkan masyarakat sehingga proses pernikahan dapat dilaksanakan secara resmi serta mendapatkan dokumen yang diperlukan.

Pelaksanaan akad nikah di Balai Nikah KUA Siberut Utara menjadi salah satu bentuk kehadiran layanan publik Kementerian Agama yang tidak berhenti pada pelaksanaan akad. Masyarakat juga mendapatkan pendampingan informasi, dokumen pernikahan, serta bantuan dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan setelah pernikahan.

Layanan tersebut sejalan dengan semangat Asta Protas Kementerian Agama, khususnya penguatan kualitas pelayanan publik agar layanan keagamaan semakin mudah diakses, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pendekatan layanan yang terintegrasi antara KUA dan administrasi kependudukan juga menjadi contoh bahwa pelayanan pernikahan dapat memberikan dampak administratif yang lebih luas bagi keluarga yang baru terbentuk.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *