KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
- Data pelaku usaha
- Nama dan jenis produk
- Daftar Produk dan Bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
PROSEDUR LAYANAN
Layanan langsung (Offline) :
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH lewat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Auditor Halal melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk di lokasi usaha pada saat proses produksi.
- Apabila ditemukan bahan yang diragukan kehalalannya Auditor Halal melakukan pengujian di laboratorium.
- Saat pemeriksaan di lokasi usaha Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Auditor Halal, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.
- BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk.
- Berdasarkan penetapan hasil sidang halal MUI, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal untuk diserahkan ke Pelaku Usaha yang mengajukan.
Layanan Online :
Belum tersedia
BIAYA LAYANAN
UMK : 300Rb, UM : 5jt, UB/LN : 12,5Jt
WAKTU LAYANAN
2 Bulan
PRODUK LAYANAN
Sertifikat halal