KUA Siberut Utara

Persyaratan dan Prosedur Layanan ID Masjid

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
  • Mengisi permohonan form ID Masjid.
  • Mengisi form biodata masjid (jika belum terdaftar di simas). Unduh Di sini
PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Operator SIMAS KUA menerima permohonan Nomor ID Masjid atau Mushalla.
  2. Operator melakukan pengecekan data masjid/ mushalla di simas.
  3. Operator KUA menginput data masjid / mushalla dalam aplikasi simas apabila data tidak ditemukan.
  4. Operator simas mencetak Nomor Identitas Nasional Masjid (No. ID).

Layanan Online :

ID masjid akan di kirim melalui kontak WA pemohon

Pemohon mengajukan permohonan dengan klik “Ajukan Permohonan”.

Menyertakan informasi terkait data masjid yang diajukan.

Menunggu respon dari petugas KUA.

 BIAYA LAYANAN

Rp.0,-

 WAKTU LAYANAN

60 Menit

 PRODUK LAYANAN

Surat keterangan nomor ID Masjid / Mushalla