KUA Siberut Utara

Persyaratan dan Prosedur Layanan Konsultasi Agama Islam

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
  • Tanda pengenal / identitas
  • Dokumen / berkas pendukung yang diperlukan
PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

  1. Pemohon datang ke KUA Kecamatan
  2. Pemohon menuju ke Petugas Informasi
  3. Pemohon menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu
  4. Pemohon menerima layanan konsultasi dari petugas.

Layanan Online :

  1. Mengajukan permohonan melalui menu tombol “Ajukan Permohonan
  2. Isikan data registrasi lalu klik ”registrasi”.
  3. Login ke aplikasi menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
  4. Ajukan permohonan, tunggu hingga mendapatkan respon oleh petugas.
  5. Konsultasi lebih lanjut melalui nomor hotline KUA.
 BIAYA LAYANAN

Rp.0,-

 WAKTU LAYANAN

Tentatif

 PRODUK LAYANAN

Solusi permasalahan