KUA Siberut Utara

Persyaratan dan Prosedur Layanan Pengesahan Nazhir

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
PROSEDUR LAYANAN

Proses Pengesahan Nazhir:

  1. Permohonan Pengesahan: Nazhir harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
  2. Penilaian dan Pemeriksaan: KUA akan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen dan menilai apakah Nazhir yang diajukan memenuhi syarat.
  3. Penerbitan Surat Pengesahan: Jika memenuhi syarat, KUA akan menerbitkan surat pengesahan Nazhir. (W5/W5a)
  4. Dokumen Pendukung: Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pengesahan Nazhir antara lain:
  • Surat permohonan pengesahan Nazhir.
  • Surat keterangan domisili.
  • Identitas diri (KTP) bagi Nazhir perorangan.
  • Akta pendirian organisasi atau badan hukum bagi Nadzir organisasi atau badan hukum.
  • Surat pernyataan kesanggupan menjadi Nazhir.
BIAYA LAYANAN

Rp.0,-

 WAKTU LAYANAN

90 Menit

 PRODUK LAYANAN

Surat Pengesahan Nazhir