KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
- Bukti pendaftaran dari aplikasi simkah
- Data e-mail dan nomor Whatsapp
- Pilihan metode pembayaran yang diinginkan (VA, Qris, e-wallet, retail modern)
PROSEDUR LAYANAN
Layanan langsung (Offline) :
- Catin menunjukkan bukti daftar dari simkah
- Petugas KUA melakukan generate billing dari simkah dan mencetak billing.
- Catin melakukan pembayaran sesuai kode billing
- Catin mengirimkan bukti bayar ke KUA
Layanan Online :
- Catin mengisi form permohonan pembuatan billing melalui aplikasi (klik Ajukan Permohonan)
- Nomor pendaftaran nikah, email dan pilihan metode bayar ditulis dalam kolom keterangan.
- KUA memverifikasi pengajuan permohonan catin dan melalukan generate billing.
- KUA mengunduh billing dan mengirimkan melalui whatsapp pemohon.
- Catin melakukan pembayaran kemudian mengirimkan bukti pembayaran ke KUA.
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
10 Menit
PRODUK LAYANAN
Billing pembayaran nikah