KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
- Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa sesuai domisili
- Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa dan Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)
- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin laki-laki dan wanita
- Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
- Akta cerai aseli jika pemohon berstatus Janda/Duda cerai hidup
- Nama KUA tujuan (tempat nikah)
PROSEDUR LAYANAN
Layanan Langsung (Offline):
- Membawa persyaratan nikah ke KUA domisili calon pengantin
- Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
- Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pengantin.
- Petugas memproses permohonan
- Petugas menerbitkan surat rekomendasi nikah melalui simkah
Layanan online:
- Semua persyaratan di scan dalam format pdf dalam 1 file
- Pemohon mengisi form pengajuan rekomendasi dan mengunggah berkas persyaratan di menu pengajuan rekomendasi
- KUA melakukan verifikasi berkas permohonan
- KUA memproses rekomendasi dan menandatangani secara elektronik
- KUA mengirim file rekomendasi melalui nomor whatsapp pemohon
- Pemohon mengunduh dan mencetak file rekomendasi
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
10 Menit
PRODUK LAYANAN
Surat rekomendasi nikah