KUA Siberut Utara

Persyaratan dan Prosedur Layanan Duplikat Buku Nikah

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

  • Permohonan pembuatan duplikat dari desa/kelurahan
  • Fotocopy KTP dan KK Suami dan Istri
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau Buku Nikah yang Rusak
  • Foto berwarna background biru ukuran 4×6 = 1 lembar dan 2×3= 2 lembar
  • Surat kuasa bermaterai 10.000,- jika diurus oleh orang lain
PROSEDUR LAYANAN

Layanan Langsung (OFFLINE)

  1. Pemohon datang ke KUA tempat dikeluarkan Buku Nikah
  2. Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan
  3. Petugas mengecek kelengkapan dokumen dan persyaratan
  4. Petugas memproses penerbitan duplikat Buku Nikah
  5. Petugas menyerahkan duplikat Buku Nikah kepada pemohon

LAYANAN ONLINE

Belum tersedia layanan online

BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

WAKTU LAYANAN

1 Jam

PRODUK LAYANAN

Duplikat buku nikah