
Layanan KUA yang berbasis wilayah kerja KUA terdiri dari:
1. Layanan pencatatan nikah
Calon pengantin adalah masyarakat yang berdomisili pada wilayah kerja KUA atau mendapatkan surat rekomendasi dari KUA yang sesuai alamat asal untuk mencatatkan pernikahannya di KUA lainnya.
2. Layanan penerbitan akta ikrar wakaf
Lahan yang diwakafkan harus berada pada wilayah kerja KUA yang menerbitkan akta ikrar wakaf.
3. Layanan Surat Keterangan
KUA dapat menerbitkan surat keterangan tentang sesuatu atau seseorang yang berada pada wilayah kerja KUA sesuai jenis layanannya.
4. Layanan Surat Rekomendasi
KUA hanya dapat menerbitkan surat rekomendasi tentang sesuatu atau seseorang yang berada atau berdomisili pada wilayah kerja KUA tersebut.
5. Layanan Tata Kelola UPZ Kecamatan
KUA hanya berpartisipasi aktif dalam pembentukan, pengelolaan dan pelaporan UPZ tingkat Kecamatan untuk kecamatan yang merupakan bagian dari wilayah kerja KUA tersebut.
6. Layanan Early Waming System
KUA bertanggungjawab melaksanakan fungsi Early Waming System atas konflik sosial berdimensi keagamaan pada wilayah kerja KUA tersebut.
Jenis Layanan KUA
1. Fungsi Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk
- layanan pendaftaran kehendak nikah;
- layanan pemeriksaan nikah;
- layanan penerbitan surat keterangan ikrar berwakil wali;
- layanan pemberitahuan kekurangan syarat/ penolakan;
- layanan pengumuman nikah;
- layanan pelaksanaan dan pencatatan nikah;
- layanan penyerahan bükü nikah;
- layanan pelaporan nikah;
- layanan penerbitan surat rekomendasi nikah;
- layanan perbaikan data nikah;
- layanan perubahan data nikah;
- layanan penggantian bükü nikah;
- layanan legalisasi bükü nikah;
- layanan penerbitan surat keterangan status belum menikah;
- layanan pendaftaran bukti nikah luar negeri;
- layanan pencatatan isbat nikah;
- layanan pencatatan perjanjian nikah;
- layanan pencatatan pembatalan/perubahan perjanjian nikah;
- layanan pencatatan rujuk; dan
- layanan pengajuan pembatalan nikah.
2. Fungsi Pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah
- layanan bimbingan perkawinan pra nikah;
- layanan bimbingan keluarga sakinah; dan
- layanan bimbingan konseling dan mediasi keluarga (masa nikah).
3. Fungsi pelayanan bimbingan kemasjidan
- layanan penerbitan id masjid/musala melalui simas;
- layanan penerbitan surat keterangan terdaftar masjid/musala pada simas;
- layanan penerbitan surat rekomendasi bantuan masjid/musala;
- layanan penerbitan surat rekomendasi perubahan status musala menjadi masjid;
- layanan perubahan data masjid/ musala; dan
- layanan surat rekomendasi penetapan kepengurusan takmir masjid besar.
4. Fungsi Pelayanan konsultasi syariah
- layanan konsultasi hukum islam (fiqih ibadah, hukum waris, hukum keluarga); dan
- layanan kalibrasi arah kiblat.
5. Fungsi Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
- layanan bimbingan dan penyuluhan keagamaan;
- layanan sosialisasi dan edukasi produk halal; dan
- layanan pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan.
6. Fungsi Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
- layanan bimbingan zakat dan wakaf;
- layanan pembuatan AIW atau APAIW;
- layanan pendaftaran tanah wakaf;
- layanan mutasi harta benda wakaf;
- layanan AIW atau APAIW yang hilang/ rusak;
- layanan surat rekomendasi penggantian nazir; dan
- layanan penerbitan surat pengesahan nazir dan penggantian nazir (penyeragaman sop).
7. Fungsi Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan
- layanan penyediaan data keagamaan dan data sarana keagamaan;
- layanan penerbitan surat rekomendasi bantuan keagamaan; dan
- layanan penerbitan surat rekomendasi pendirian majelis taklim.
8. Fungsi pelaksanaan ketata usahaan dan kerumah tanggaan KUA
- layanan persuratan; dan
- layanan kearsipan.
9. Fungsi Iain berdasarkan penugasan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- layanan deteksi dan cegah dini konflik sosial berdimensi keagamaan; dan
- layanan jaminan produk halal.
Sumber : Bimas Islam